Sejarah kerajaan kubu

Raja Pertama

Sayyidis Syarif Idrus bin abdurahman Al-Aydrus, lahir pada malam Kamis 17 Ramadhan 1144 H ( 1732 M ) dikampung Al-Raidhah terim ( Hadramaut ). Beliau meninggalkan kampung halamannya dalam rangka Syiar agama Islam. Banyak negeri dan tempat yang dilalui dan disinggahi termasuk dikepulauan Nusantara hingga diriwayatkan akhirnya ia tiba menyusuri sepanjang sungai terentang ( dimuara pulau Bengah ), didaerah ini beliau berhasrat untuk menetap dan membuka perkampungan untuk itu pemohonnya mendapat restu dari Sultan Ratu, Raja di Simpang ( Matan ). Di situlah tahun 1182 H (1768 M) Beliau dan beberapa orang anak buahnya yang berasal dari Hadramaut dan di Bantu oleh suku-suku Bugis dan Melayu membuka sebuah perkampungan. Dipersimpangan muara tiga buah anak sungai dibuatlah benteng-benteng dari serangan perompak laut (lanun) yang pada masa itu masih merajalela. Perkampungan yang dibuka kemudian berkembang menjadi negeri yang kemudian diberi nama Kubu. Di Kubu ini beliau dinobatkan menjadi Raja Pertama pada tahun 1775 M dan bergelar Tuan Besar Raja Kubu, yang mana kelak bekas Istana tersebut didirikan Masjid Raya sekarang. Beliau mempunyai zuriat Putra dan Putri sebanyak 12 Orang yang mana salah satu putranya yakni Syarif Abdurahman kawin dengan Putri dari Sultan Abdurahman Alkadri pendiri Kesultanan Pontianak bernama Syarifah Aisyah (dari Ibu Permaisuri Utin Candra Midi yang bermakam di Batulayang.

Sayyidis Syarif Idrus bin Abdurrahman Al-Aydrus wafat pada hari Minggu pada tanggal 26 Zulkaedah 1209 H (1794 M ) dan dimakamkan disamping Masjid Raya yang ada sekarang.

Raja Ke-Dua

Setelah Raja Pertama wafat Putranya yang kedua bernama Syarif Muhammad menggantikannya dengan Gelar Tuan Besar Raja Kubu. Adapun saudara Syarif Muhammad yang bernama Syarif Alwi yang turut berjasa di Kerajaan Kubu membuka negeri sendiri yaitu Kerajaan Ambawang ( lihat riwayat berikutnya ).

Sayyidis Syarif Muhammad ( Raja Kubu ke-2 ) wafat pada tahun 1829 M ( 1248 H ) dan dimakamkan di Kubu.

Raja Ke-Tiga

Almarhum Syarif Muhammad bin Idrus Al-Aydrus digantikan dengan Putranya Sayyidis Syarif Abdurrahman sebagai Raja Ketiga tahun 1829 M bergelar Tuan Kubu

Dalam pemerintahan Beliau datang utusan dari Pemerintah Tinggi Belanda bernama

de Linge yang kemudian Pemerintah Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan ( besluit ) tanggal 15 Mei 1835 M, yang menyatakan bahwa Kerajaan Kubu berdiri sendiri, tidak dibawah Gubernemen Belanda, dan Pemerintah Belanda tidak akan memungut pajak apapun dari Kerajaan Kubu, tetapi Kerajaan Kubu dibuatkan perjanjian adanya pelarangan perdagangan gelap dan penjagaan dari perompak laut.

Pada pemerintahan Syarif Abdurrahman Kerajaan Ambawang dibawah kekuasaan Syarif Abdurrahman bin Alwi Al-Aydrus ( Raja Kedua Kerajaan Ambawang ) di Persatukan kembali dengan Kerajaan Kubu.

Pada tanggal 2 Februari 1841 ( 1260 H ) Syarif Abdurrahman bin Muhammad Al-Aydrus wafat.

Raja Ke-Empat

Dengan wafatnya Raja Kubu yang Ketiga yang kemudian digantikan oleh Putranya yang bernama Syarif Ismail bin Abdurrahman Al-Aydrus sebagai Raja ke-Empat pada tanggal 28 Mei 1841. Pada masa Pemerintahannya ditanda tangani kembali perjanjian dengan pemerintah Belanda yang menerangkan bahwa Kerajaan Kubu berada langsung dibawah kekuasaan Pemerintah Belanda dan Raja Kubu hanya diberi ganti rugi tiap-tiap tahun. Hal ini juga berlaku Kepada Syarif Abdurrahman bin Alwi Al-Aydrus bekas Raja Ambawang yang ke-Dua diberikan ganti rugi perbelanjaan dan pindah di Pontianak. Tuan Kubu Syarif Ismail bin Abdurrahman Al-Aydrus wafat pada tanggal 19 September 1864 dan sebagai penggantinya ditunjuk Putra Tertuanya Syarif Abdurrahman yang berada di Serawak, sementara kerajaan Kubu dipangku oleh saudaranya yang bernama Syarif Hasan bin Abdurrahman Al-Aydrus.

Raja Ke-Lima

Sambil menunggu Putranya yang bernama Syarif Abdurahman bin Ismail Al-Aydrus yang masih berada di Serawak, Pemerintah Belanda mengangkat Syarif Hasan bin Abdurrahman Al-Aydrus sebagai pemangku sementara Kerajaan Kubu tanggal 5 Maret 1866. Dalam perjalanan dari Serawak Syarif Abdurahman bin Ismail Al-Aydrus sakit mendadak dan meninggal dunia dan kemudian jenazahnya dibawa kembali ke Serawak. Berita ini disampaikan kepada Pemerintah Belanda di Pontianak. Dengan demikian Syarif Hasan bin Abdurrahman Al-Aydrus langsung dinobatkan sebagai Raja Kubu ke-Lima, dengan kontrak tanggal 27 Juni 1878, kontrak-kontak tersebut memuat surat keputusan Residen Borneo Barat tahun 1833 termasuk penyatuan Kerajaan Ambawang dengan kerajaan Kubu.

Raja Ke-Enam

Sebagai penggantinya dinobatkan Putranya yang bernama Syarif Abbas bin Syarif Hasan dengan gelar Tuan Kubu dengan persetujuan Pemerintah Tinggi pada tanggal 8 November 1900 ( 1318 H ) . Pada masanya Kerajaan Kubu bertambah maju. Pendapatan Kerajaan Kubu dihasilkan dari pemungutan cukai dengan hasil 10 : 1 dari hasil hutan. Pada waktu itu Gubrnemen ( Pemerintah Belanda ) masih belum ambil perduli dengan penghasilan Kerajaan Kubu dan belum ada peraturan-peraturan yang khusus.

Pada tanggal 7 juni 1911, Tuan Kubu Syarif Abbas diberhentikan oleh Pemerintah Tinggi (Belanda) selaku Raja Kerajaan Kubu, karena menolak adanya per-pajakan didalam Kerajaannya. Syarif Abbas bin Syarif Hasan wafat tahun 1911 dan dimakamkan di Kubu.

Raja Ke-Tujuh

Untuk tidak terlalu lama kosongnya Pemerintahan Kerajaan Kubu, dengan suara 22 orang saja, dipilih Syarif Zain bin Almarhum Tuan Kubu Syarif Ismail menggantikan tahta Kerajaan Kubu, dengan kontrak tanggal 26 September 1911, ber-istana di Pematang Al-Hadad, yang dikenal sekarang “Kerta Mulya“ perkampungan kecil dibagian Tanjung Bunga ( Telok Pakedai ).

Selaku menteri-menteri Kerajaan, yaitu :

1. Putranya bernama Syarif Agil dan langsung menjadi Kepala Distrik di Telok Pakedai.

2. Sayid Ali Al-Habsyi selaku Penghulu Agama.

3. Syarif Abubakar, Kepala Kampung di Telok Pakedai dan berkedudukan pula di Kerta Mulya.

4. Putranya Syarif Yahya, langsung menjadi Kepala Distrik di Padang Tikar.

Pada tahun 1917 Syarif Agil diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintahan, dan digantikan oleh Kasimin (Mantri Polisi dari Pontianak), berkedudukan di Telok Pakedai selaku Kepala Distrik.

Syarif Yahya Kepala Distrik di Padang Tikar, meninggal dunia pada tahun 1919, digantikan oleh Syarif Saleh bin Idrus Al Aydrus ( baca : Raja Kubu VIII / ke – delapan ) berkedudukan di Padang Tikar.

Tuan Kubu Syarif Zain bin Ismail Al-Aydrus berhenti dari jabatannya dengan surat putusan dari Gubernur Jendral tanggal 29 Agustus 1919, kemudian disusul dengan surat keputusan tanggal 15 Juni 1921 No. 56 dengan Onderstand (tunjangan) F1.100,- sebulan.

Untuk mengisi kekosongan Kerajaan Kubu, dengan persetujuan Pemerintah Pusat, pada tanggal 23 Oktober 1919, Kerajaan Kubu diperintah oleh suatu Majelis Kerajaan (Bestuurscommissie) yang dipegang oleh :

1. Syarif Saleh bin Idrus Al Aydrus, Kepala Distrik Padang Tikar,

2. Kasimin, Kepala Distrik Telok Pakedai.

Raja Ke-Delapan

Dengan persetujuan Pemerintah Tinggi (Gubernermen) Syarif Saleh bin Idrus Al Aydrus diangkat menjadi Raja Kubu Ke-Delapan bergelar Tuan Besar Raja Kubu dengan Surat Ikral 3 September 1921 dan dengan Kontrak Pendek (Korte Verklaring) tanggal 7 Pebruari 1922.

Hingga pada masa pemerintahannya situasi dunia dalam keadaan perang. Dengan penyerangan dan pengeboman tiba-tiba oleh Jepang atas Pearl Harbour, dan terlibatnya Pemerintahan Belanda dalam kancah peperangan (Agresi Jerman) di benua Eropa, juga di Hindia Belanda sibuk mempersiapkan diri.

Kota Pontianak di bom oleh 9 buah pesawat Jepang pada tanggal 19 Desember 1941 yang kemudian dikenal dengan Bom Sembilan. Mayat bergelimpangan hingga tidak dapat dikenali lagi dan dikuburkan begitu saja dalam satu lubang besar dan kebakaran kota tampak dimana-mana.

Pelarian dan mundurnya Pemerintah Sipil Belanda disusul dengan pendaratan tentara Jepang menduduki Kota Pontianak pada bulan Pebruari 1942. Di Pontianak, umunnya di daerah Kalimantan Barat mulai adanya penangkapan Raja-Raja, Pejabat-Pejabat Pemerintah, Pedagang-Pedagang dan lainnya, disusul dengan penangkapan Tuan Kubu Syarif Saleh bin Idrus Al Aydrus (20 Pebruari 1944), kemudian esoknya Putra Beliau Syarif Ahmad Al Idrus menyerahkan diri langsung ke Pontianak.

Akhirnya berita resmi tentang pembunuhan Raja-Raja dan lainnya tiba (Borneo Shinbun 1 Juli 1944 No. 135) adapun menantu Almarhum yakni Syarif Yusuf (Alhadj Bin Said Al Kadri) ditunjuk menjadi Gi-Cho Kubu ZitiryoHyogikai (semacam Bestuurscommissie) tanpa keanggotaan lainnya.

Setelah peristiwa Bom Atom di Hiroshima dan Nagasaki oleh Tentara Sekutu pada tahun 1945 dan Jepang menyerah tanpa syarat. Pada bulan September 1945 Belanda datang kembali ke Indonesia dengan memboncengi tentara sekutu yang mencari sisa-sisa tentara Jepang yang kemudian dikenal dengan NICA.

Pada bulan Nopember 1945 serombongan tentara NICA singgah di Kubu dan kebetulan pada waktu itu Putra Tertua Almarhum Raja ke- Delapan yakni Syarif Husien didampingi Putranya Syarif Yusuf Bin Husien Al Aydrus sedang berada di Istana.

Seorang Kapiten Belanda Mr. B. Hoskstra naik ke Istana menanyakan hal – hal keadaan almarhum Raja ke Delapan, belia mengaku bersahabat baik dengan almarhum. Mr. B. Hoskstra meminta kepada Syarif Husien Bin Syarif Saleh Al Idrus supaya segera ke Pontianak menghadap Pemerintah (cq. Sultan Hamid Al Kadri II). Syarif Husien Bin Syarif Saleh Al Idrus dan Putra Syarif Yusuf Al Idrus selesai menghadap Sultan Hamid Al Kadri II kembali Ke Kubu.

Dengan persetujuan pemerintah, di Kerajaan Kubu disyahkan berdirinya suatu Majelis Kerajaan (Bestuurscommissie) yang dijabat oleh :

1. Syarif Hasan Bin Tuan Kubu Syarif Zain Al Idrus selaku Ketua merangkap anggota.

2. Syarif Yusuf Bin Husien Al Aydrus, selaku anggota terhitung 1 Maret 1946.

Kerajaan Kubu langsung dirangkap pekerjaannya oleh Onderadelingschef (O.A.C) yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kerajaan yang kemudian sebelum perang dan sebagai gantinya didudukan seorang Wedana, sehingga akhirnya penghapusan seluruh Pemerintah Kerajaan (Swapraja) dalam jaman Republik dari Daerah Kalimantan Barat dan resmilah pemerintah tunggal dimana – mana, dengan

Kabupaten di Pontianak

Kewedanaan di Kubu, dengan dibawahnya

Kecamatan – Kecamatan ( Onderdistrik)

Akhirnya dalam penyederhanaan struktur pemerintahan, kewedanaan dihapuskan dan kecamatan – kecamatan langsung berhubungan kepada Kabupaten.

Kesimpulan :

Setelah ditangkap dan dibunuhnya Tuan Besar Raja Kubu ke Delapan tidak ada pengangkatan maupun penobatan Raja Kubu berikutnya, karena setiap pengangkatan seorang Raja (Zelfbestuure) disyahkan oleh Pemerintan Hindia Belanda (Residence Borneo Barat) dengan Kontrak Pendek / Korteverklaring (Besluit).

Sumber Ringkasan:

”Membuka Tirai Kerajaan Kubu dan Ambawang” yang disusun kembali oleh

Sy. M. Djunaidy Yusuf Al Idrus tahun 2001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERITA RAKYAT KALBAR (BATU BALAH BATU BETANGKUP)

makalah-sejarah kerajaan tayan

sejarah kesultanan sintang